MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 1 removebg preview1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tarempa

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Tarempa
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tarempa

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Tarempa

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Tarempa bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Tarempa dengan alamat www.pa-tarempa.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Tarempa

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tarempa.
Direktori Putusan

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

gallery

banner2 big

banner3 big

banner4 Big

informasi1

informasi2

banner siakapp web         WhatsApp Image 2022 10 31 at 08.48.23         gugatan mandiri         WhatsApp Image 2022 10 25 at 11.46.10

 

     WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.014  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.00  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.01  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.011  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.012  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.013

 

 

 

 

 

 

  WhatsApp Image 2023 12 20 at 09.45.402    WhatsApp Image 2023 12 20 at 09.45.403

PA TAREMPA SIDANGKAN 24 PERKARA PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DALAM KEGIATAN PELAYANAN TERPADU BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS DAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Bupati Kepulauan Anambas menghadiri acara sidang itsbat nikah di Kecamatan Palmatak yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tarempa - Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) . Hal ini dinilai saat ini masih banyak warga KKA yang belum dicatat negara atau sering disebut dengan nikah siri yang sah secara agama islam.

IMG 20200818 WA0007


“Kita luruskan persoalan yang dialami sejumlah warga KKA selama ini. Supaya peroleh ketertiban administrasi kependudukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, masyarakat bisa memanfaatkan sidang Itsbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama,” ungkap Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada Ignnews.id, Selasa (18/8/2020).
Ia juga mengatakan, berdasarkan data yang dirinya terima masih ada warga KKA yang belum tercatat negara atau nikah siri yang sah. Namun ia tidak membenarkan bahwa pernikahan siri itu harus dilakukan untuk kedepannya.
“Bagi generasi saat ini, yang ingin melangsungkan pernikahan harus ke Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi orang tua diharapkan jangan dibenarkan untuk anaknya menikah siri,” ucap dia.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada pihak pengadilan agama KKA yang telah menggelar kegiatan ini dan hal ini menurutnya sangat baik dan dirasakan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ini solusi yang terbaik bagi warga KKA yang belum tercatat negara atau telah menikah siri secara sah untuk mendapatkan pengakuan negara dan memperoleh buku nikah yang legal dan sah secara hukum,” sebut Haris.
Sementara itu Gita Febrita, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Tarempa - KKA ketika diwawancarai Ignnews.id mengatakan, sidang itsbat nikah ini baru pertama kali digelar di KKA.
“Sidang itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” sebut dia
Untuk jumlah pemohon yang mengajukan kepada pengadilan agama di Kecamatan Palmatak berjumlah 24 perkara. Sidang ini ingin mengetahui secara langsung keabsahan saat menggelar pernikah siri pada waktu sebelumnya.
“Pernikahannya belum dicatat negara berdampak pada anak, kalau mau sekolah, PNS dan TNI Polri susah karena belum tercatat administrasi kependudukanya oleh negara. Ada 24 perkara yang diproses,” ungkapnya.
Sidang Itsbat juga bisa dimanfaatkan bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kehilangan buku nikah, penyelesaian perceraian. Jika merasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan. Jika Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
“Adapun syarat permohonan sidang isbhat hanya membawa KTP, KK dan surat keterangan dari KUA,” jelasnya.
Tampak yang hadir diacara, Bupati, Wakil Bupati KKA, Kepala Kemenag KKA, Ketua Pengadilan Agama Tarempa - KKA, Kepala Disdukcapil KKA, Camat Palmatak, Sejumlah Kepala desa.

Lihat Sumber Berita

Add comment


Security code
Refresh

Jadwal Sidang

Aplikasi Pendukung

Ucapan Duka Dan Cita

  • UCAPAN SELAMAT LEBARAN
  • UCAPAN SELAMAT PELANTIKAN DIRJEN BADILAG
  • UCAPAN SELAMAT RAMADHAN
  • UCAPAN MTQH K VIII

 

JAM LAYANAN

Program Prioritas Badilag 2024

Banner Pengaduan New Update Kontak

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

     DOWNLOAD IKM                     DOWNLOAD IPK        

WhatsApp Image 2024 01 09 at 08.54.44

 

Galeri Video PA Tarempa

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Tarempa, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0772) 31112     HP. 0821 4727 7178

Fax: (0772) 31112

Website : www.pa-tarempa.go.id

E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Alamat : Jln. A. Yani, No. 40 A - Tarempa, 29791

Pengadilan Agama@2018