PROSEDUR EVAKUASI
Pengadilan Agama Tarempa dalam rangka menjamin keselamatan kerja menerapkan Standar Operasional Prosedur evakuasi sebagai berikut :
1. Semua Pegawai dan Pengunjung berkumpul pada muster station/titik kumpul
2. Petugas yang bertanggungjawab mendata setiap orang yang berada pada muster station/titik kumpul
3. Secara bersamaan disaat melakukan pendataan, salah satu petugas yang bertanggung jawab menghubungi pihak-pihak terkait yang dapat memberikan petunjuk lebih lanjut