CIPTA KONDISI TERTIB KUNJUNGAN, PA TAREMPA TERBITKAN ID CARD KHUSUS SESUAI KEBUTUHAN
Pengadilan Agama Tarempa dalam rangka mensukseskan pencegahan penularan covid membatasi jumlah pengunjung yg diperbolehkan memasuki kawasan lingkungan Pengadilan Agama Tarempa.
Pembatasan pengunjung diberlakukan dengan tetap memperhatikan kepuasan pihak berkepentingan yang berurusan di Pengadilan Agama Tarempa. Guna meidentifikasi pengunjung, Pengadilan Agama Tarempa menerbitkan tanda pengenal (ID Card) khusus sesuai kepentingan tamu yang datang. ID Card tersebut adalah
1. PIHAK BERPERKARA
2. SAKSI
3. KUASA HUKUM
4. TAMU
sebagai tambahan sebagaimana pengunjung telah dicatat pada buku tamu. Disamping itu, penerapan prokes di lingkungan Pengadilan Agama Tarempa juga dibantu oleh satu orang anggota Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Kepulauan Anambas yang sekaligus membantu mengawal keamanan ketertiban pengunjung sidang.