Pahami Bid’ah Agar Tidak Asal Menuduh
dan Timbulkan Perpecahan Umat
Tarempa, 2 Februari 2023
Pengadilan Agama Tarempa mengadakan kegiatan bimtal yang merupakan agenda rutin di ruang sidang Pengadilan Agama Tarempa dan dihadiri oleh seluruh Aparatur. Bimbingan mental diawali dengan melaksanakan Salat Ashar berjamaah bersama pimpinan dengan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tarempa.
Bertindak sebagai Imam pada Salat Ashar tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Bapak Shobirin, S.H.I., M.E.Sy. Setelah pelaksanaan Salat Ashar berjamaah tersebut, dilanjutkan dengan kegiatan bimtal yang di buka oleh MC yaitu Nurliza. Dilanjutkan ceramah agama yg disampaikan oleh Bapak Shobirin, S.H.I., M.E.Sy. Dalam bimtal tersebut beliau menjelaskan bahwa dalam hidup ini kita sering dihadapkan pada amalan yang terkadang amalan tersebut dibilang sunnah atau bid'ah. Yang harus kita yakini bahwa sesungguhnya diterima atau tidaknya amalan seseorang itu adalah hak Allah. Jika kita mengetahui tentang sesuatu yang baik menurut kita, amalkanlah. Walaupun orang lain tidak sependapat dengan kita.
Beliau juga menyebutkan 4 sumber Hukum Islam menurut para ulama yang patut kita pedomani yaitu Al Qur’an, Hadist, Ijma, dan Qiyas. Semua sumber Hukum Islam yang disebutkan tersebut adalah pedoman kita untuk segala amal ibadah yang kita lakukan, dan oleh sebab itu kita dapat memahami apa itu bid’ah sehingga tidak mudah menuduh orang yang melakukan amalan-amalan tertentu sebagai pelaku-pelaku bid’ah.
Membedakan antara bid'ah atau tidaknya amalan yang kita lakukan saat ini dapat kita lihat dari pendapat para Ulama, dimana pada prinsipnya suatu amalan yang baik untuk mengharap ridho dan barokah dari Allah SWT tidak dapat dikatakan bid’ah. Karena merupakan hak Allah untuk menerima amal ibadah kita atau tidak, maka tidak selayaknya sesama muslim saling membid’ahkan saudara-saudara-nya yang lain.
Kesimpulan dalam tausyiah ini adalah, jikalau pun perbedaan pandangan dan pendapat di kalangan umat masih meresahkan dan meragukan kita, maka Penceramah memberikan pesan dan nasehat bahwa, dalam suatu golongan apabila terjadi perbedaan pendapat yang mencolok maka ikutilah golongan yang mayoritas, karena di dalam golongan yang mayoritas tersebut pada umumnya lebih banyak mempunyai sisi kebenarannya. (Nurliza)