MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 1 removebg preview1

banner siakapp web         WhatsApp Image 2022 10 31 at 08.48.23         gugatan mandiri         WhatsApp Image 2022 10 25 at 11.46.10

 

     WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.014  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.00  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.01  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.011  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.012  WhatsApp Image 2023 12 20 at 12.05.013

 

 

 

 

 

 

  WhatsApp Image 2023 12 20 at 09.45.402    WhatsApp Image 2023 12 20 at 09.45.403

Written by Tim IT PA Tarempa on . Hits: 181

Laksanakan Mediasi, Pengadilan Agama Tarempa Kembali Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Tarempa, 24 Maret 2023
Pada hari Jum’at, (24/3) telah dilakukan mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Trp. Pelaksanaan mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Bapak Aab Abdul Wahab, S.Sy. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Mediasi pada prinsipnya adalah cara terbaik untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

WhatsApp Image 2023 03 31 at 13.13.40

Dalam pertemuan mediasi ini pun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi, khususnya terkait dengan harta bersama yang menjadi sengketa keduanya.

WhatsApp Image 2023 03 31 at 13.13.16

Alhamdulillah, Mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Trp berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk membagi harta bersama milik keduanya masing-masing adalah setengah bagian, dimana pihak yang bertindak sebagai pemberi ganti rugi adalah Penggugat yang dalam perkara ini adalah istri.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wendri, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Tunggal, dan Muhammad Febriyansyah, S.H. selaku Panitera Pengganti diakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan setelah perdamaian ini maka kedepannya hubungan keduanya tetap berjalan dengan baik. (@vaiverar)

Add comment


Security code
Refresh

Jadwal Sidang

Aplikasi Pendukung

Ucapan Duka Dan Cita

  • UCAPAN SELAMAT LEBARAN
  • UCAPAN SELAMAT PELANTIKAN DIRJEN BADILAG
  • UCAPAN SELAMAT RAMADHAN
  • UCAPAN MTQH K VIII

 

JAM LAYANAN

Program Prioritas Badilag 2024

Banner Pengaduan New Update Kontak

     DOWNLOAD IKM                     DOWNLOAD IPK        

WhatsApp Image 2024 01 09 at 08.54.44

 

Galeri Video PA Tarempa

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Tarempa, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0772) 31112     HP. 0821 4727 7178

Fax: (0772) 31112

Website : www.pa-tarempa.go.id

E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Alamat : Jln. A. Yani, No. 40 A - Tarempa, 29791

Pengadilan Agama@2018