Laksanakan Mediasi, Pengadilan Agama Tarempa Kembali Berhasil Damaikan Pihak Berperkara
Tarempa, 24 Maret 2023
Pada hari Jum’at, (24/3) telah dilakukan mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Trp. Pelaksanaan mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Bapak Aab Abdul Wahab, S.Sy. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Mediasi pada prinsipnya adalah cara terbaik untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam pertemuan mediasi ini pun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi, khususnya terkait dengan harta bersama yang menjadi sengketa keduanya.
Alhamdulillah, Mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Trp berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk membagi harta bersama milik keduanya masing-masing adalah setengah bagian, dimana pihak yang bertindak sebagai pemberi ganti rugi adalah Penggugat yang dalam perkara ini adalah istri.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wendri, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Tunggal, dan Muhammad Febriyansyah, S.H. selaku Panitera Pengganti diakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan setelah perdamaian ini maka kedepannya hubungan keduanya tetap berjalan dengan baik. (@vaiverar)