HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonanInformasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketainformasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Inform asi Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber: SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022
KLIK GAMBAR