Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Ada ahli hukum yang berpendapat, bahwa formalisasi Hukum Waris Islam di Indonesia dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI tersebut, ketentuan mengenai hukum waris tercantum dalam Buku II Pasal 171 sampai dengan Pasal 214. Selain hukum waris, dalam KHI juga diatur tentang wasiat yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website Badilag dengan judul yang sama.