Evaluasi Dan Introspeksi Diri
Oleh : Adityawarman
(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sengeti)
Indonesia adalah Negara hukum, Indonesia sebagai negara hukum memiliki makna bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI. hukum adalah panglima tertinggi, maka tidaklah berlebihan jika harapan dan ekspektasi masyarakat begitu tinggi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,bermartabat,dan berwibawa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sebagai Aparatur di Lembaga Peradilantertinggi di Republik ini yaitu Mahkamah Agung RI, seyogyanya selain terus meningkatkan kinerja dan skill kita dalam melaksanakan tugas pokok sehari hari,hendaknya juga kita senantiasa berupaya mengoreksi, mengintrospeksi,dan mengevaluasi integritas diri kita masing-masing. Dengan semakin baiknya integritas, akhlak, adab, etika, dan moralitas aparatur penegak hukum, khususnyaAparatur Mahkamah Agung RI, maka mudah mudahan akan berbanding lurus pula dengan meningkatnya kualitas kewibawaan, marwah, dan martabat lembaga Peradilan yang sama sama kita cintai ini,demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Hakim Agung sekaligus Ketua kamar Agama Mahkamah Agung Republik Imdonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., dalam kutipan bukunya yang berjudul Sosiologi Hukum ; Penegakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum, menuliskan bahwa, “300 (tiga ratus) tahun sebelum masehi”, Ulpianus telah menancapkan 3 (tiga) prinsip utama hukum alam :
- Honeste vivere : Hiduplah dengan jujur.
- Alterum non Laedere : Janganlah merugikan orang lain disekitarmu.
- Suum cuique tribuere : Berikanlah apa yang menjadi hak orang lain.
“Tiga prinsip dasar tersebut merupakan dasar moralitas manusia yang dapat memanusiakan manusia dan menjadikannya penyelenggara negara dan atau penegak hukum yang humanis, jujur, tidak mencurangi atau merugikan orang lain, serta adil”.
Dalam buku karya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., lainnya yang berjudul Filsafat Keadilan, terdapat kutipan dari seorang Tokoh Bangsa dan Negarawan Indonesia K.H. Hasyim Muzadi, yang berbunyi, “Tanpa keadilan maka sebenarnya hukum sudah tidak ada lagi”.
Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzy, “Hisablah dirimu sendiri sendiri sebelum dirimu dihisab (pada hari kiamat), dan timbanglah amal perbuatanmu sendiri sebelum perbuatanmu ditimbang (pada hari kiamat)”.
Khalifah Umar bin Khattab radhiAllahu ‘anhu juga pernah mengatakan ; “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatakala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang“.Hisab disini bisa juga kita implementasikan dengan ; perbaikilah, koreksilah, atau evaluasilah dirimu sebelum engkau dihisab kelak”. karena jika tiba saatnya, kelak kita semua akan di hadapkan oleh Peradilan yang Maha Agung,yang tidak akan bermanfaat lagi harta dan jabatan kita pada saa titu,pada hari itu seseorang tidak akan di rugikan sedikitpun,juga tidak akan di vonis dan tidak akan diberikan balasan, kecuali setimpal dan sesuai dengan apa yang telah di kerjakannya semasa menjalani kehidupan dunia.
“Pada hari kiamat kelak, Kami akan melakukan penimbangan amal manusia secara adil. Tidak akan ada yang dizalimi sedikitpun, walau hanya sebesar biji sawi. Semua kebaikan atau keburukan akan didatangkan dan diberi balasan. Cukuplah kami yang menghitung amal amal manusia,” demikian firman Allah yang termaktub dalam Al Qur’an, Surah Al-Anbiya, Ayat 47.
Dalam peristiwa yang disebut ”Yaumul Hisab” atau hari perhitungan, yakni hari di manamata, mulut, tangan, dan kaki akan langsung bertindak sebagai saksi, dan memberikankesaksian terhadap segala yang dahulukitakerjakan. Yangbertindak sebagaiHakimadalahAllah, HakimyangpalingAgung,HakimyangpalingAdil.
Hal ini sejalan dengan kalamuLlah yang termaktubdalam Al Qur’an,Surah At-Tiin, Ayat 8, yaitu : ”Bukankah Allah hakim yang paling adil?“ Dalam kalam ini, Allah di sifati dengan ahkam al-haakimiin dalam bentuk superlative,karena Dia adalah Zat yang paling adil dalam memutuskan segala perkara, kata“al hakim“ adalah : yang memiliki hikmah, yaitu pengetahuan akan sesuatu yang paling baik sesuai dengan cara yang paling tepat,Biasa diartikan juga dengan orang bijak,dengan demikian Allah adalah Zat yang paling bijak dan paling tahu akan segala sesuatu yang terbaik.
Integritas Kuat Peradilan Bermartabat. Demikianlah, semoga kita semua Aparatur pada Mahkamah Agung RI termasuk saya pribadi, senantiasa mampu mengupgrade dan meningkatkan kualitas diri khususnya integritas, akhlak, adab, etika, dan moralitas kita semua yang muara akhirnya adalah mengharapkan ridho Allah, serta mendapatkan kesuksesan dan keberkahan duniadan akhirat, aamiin Allahumma aamiin.