GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
No
|
Surat/Lampiran
|
Link
|
1
|
Surat Pengantar | |
2
|
Formulir Gugatan Sederhana | |
3
|
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana | |
4
|
Formulir Penetapan Dismissal | |
5
|
Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur | |
6
|
Formulir Putusan | |
7
|
Formulir Memori Keberatan | |
8
|
Formulir Kontra Memori Keberatan | |
9
|
Formulir Putusan Keberatan | |
10
|
Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang | |
11
|
Contoh Putusan Perdamaian | |
12
|
SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana | |
13
|
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal | |
14
|
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana |