Jakarta – Humas : Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:
SUMBER: MAHKAMAH AGUNG RI