Jakarta – Humas: Dalam rangka melaksanakan tugas pemilihan penyedia dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 272/SEK/SK.PL1.1/III/2024 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Unit eselon I, 2.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama bersama ini disampaikan untuk satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran dari relaksasi Automative Adjustment (AA) atau buka blokir dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Mahkamah Agung RI
SUMBER: MAHKAMAH AGUNG RI