MEDIASI CERAI TALAK BERHASIL
Tarempa, Rabu 08 Desember 2021, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tarempa telah dilakukan proses Mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Bapak Aab Abdul Wahab, S.Sy. dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor 0108/Pdt.G/2021/PA.Trp.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator mengupayakan perdamaian antar dua belah pihak semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul dari keputusan tersebut. Atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Tarempa. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Tarempa.
-
-
-
Penulis : Tri Mulya Akhbar, A.Md.